Ketika anda meminjam uang di bank syariah,
pasti akan ditawari dengan berbagai jenis pembiayaan syariah. Setiap pembiayaan
tersebut memiliki akad yang merupakan persetujuan antara kedua belah pihak
yaitu pihak bank dan nasabah. Ada beberapa jenis akad di bank syariah, berikut
diantaranya:
- Akad mudharabah menghimpun dana
Akad yang satu ini
merupakan akad kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak
kedua sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan
kesepakatan yang dibuat dalam akad.
- Akad mudharabah pembiayaan
Hal ini merupakan akad
kerjasama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan modal dan pihak
kedua sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan sesuai dengan
kesepakatan. Namun jika mengalami kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh
pihak bank kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan atau melanggar
perjanjian.
- Akad musyarakah
Akad yang satu ini merupakan akad kerjasama
antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha atau bisnis tertentu yang
masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bagi hasil akan
dibagi sesuai denga kesepakatan, begitupun dengan kerugiannya juga ditanggung
oleh masing-masing pihak sesuai dengan porsi dana.
Itulah beberapa jenis akad pembiayaan syariah jika anda ingin
meminjam uang di bank syariah. Pilihlah akad sesuai dengan kebutuhan dan sesuai
dengan jenis bisnis yang anda jalankan. Sehingga tidak ada kerugian dan kedua
belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar