Sebagai pemeluk agama Islam suadah dapat dipastikan harus
mengikuti ajaran dan hukum islam yang sudah diberlakukan dalam Al-quran dan
Assunnah. Melakukan apa yang diperintah dan menjauhi apa yang dilarang Allah
SWT. dan Rasul-NYA, itu sudah menjadi sebuah kewajiban mutlak yang harus
dilakukan oleh setiap pemeluk agama Islam. Dalam perihal akad dalam sebuah
transaksi, dalam Islam ada yang namanya riba. Mengenal riba secara pengetahuan
mendasar semisal pinjaman 10 juta dan pengembalian menjadi 15 juta, adapun
pembayarannya baik secara kontan ataupun kredit dalam setiap bulannya. Pinjam
meminjam sering dilakukan pada beberapa bank konvensional di Indonesia. Namun
untuk mendapatkan syarat sesuai dengan syariat Islam, maka gunakan dan
bergabung dengan perbankan syari’ah
yang telah disesuaikan akad dan segalanya oleh para ahli agama termasuk MUI.
Sehingga tidak akan hawatir terjadinya kesalahan fatal dalam dunia perbankan.
Terdapat 3 manfaat dalam menggunakan produk dari perbankan syari’ah. untuk lengkapnya anda bisa kunjungi http://www.syariahbukopin.co.id/
- Terhindar dari riba
Dalam pemaparan diatas telah
diungkapkan tentang praktik riba disalah satu bank di Indonesia. Namun akan
sangat bermanfaat bila anda bergabung dengan bank syari’ah, karena akan
terhindar dari praktik riba yang diharamkan dalam dunia Islam.
- Berdasarkan syariah Islam
Dengan bergabung bersama bank
syari’ah anda akan turut serta mengamalakan syari’at islam dengan melakukan
muamalah sesuai dengan hukum Islam dan hal tersebut akan mendapatkan pahala
bagi yang mengerjakannya.
- Sistem bagi hasil lebih adil dan
transparan
Dengan demikian, anda akan terhindar
dari resiko bunga yang menjadi riba. Sistem bagi hasil ini akan menguntungkan
bagi nasabah yang menyimpan anggaran dananya di bank syari’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar