Kamis, 22 Februari 2018

Jenis-jenis Akad Dalam Pembiayaan Syariah

Ketika anda meminjam uang di bank syariah, pasti akan ditawari dengan berbagai jenis pembiayaan syariah. Setiap pembiayaan tersebut memiliki akad yang merupakan persetujuan antara kedua belah pihak yaitu pihak bank dan nasabah. Ada beberapa jenis akad di bank syariah, berikut diantaranya:
  1. Akad mudharabah menghimpun dana
Akad yang satu ini merupakan akad kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dalam akad.

  1. Akad mudharabah pembiayaan
Hal ini merupakan akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan modal dan pihak kedua sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Namun jika mengalami kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak bank kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan atau melanggar perjanjian.

  1. Akad musyarakah
Akad yang satu ini merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha atau bisnis tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bagi hasil akan dibagi sesuai denga kesepakatan, begitupun dengan kerugiannya juga ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai dengan porsi dana.

Itulah beberapa jenis akad pembiayaan syariah jika anda ingin meminjam uang di bank syariah. Pilihlah akad sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan jenis bisnis yang anda jalankan. Sehingga tidak ada kerugian dan kedua belah pihak mendapatkan keuntungan sesuai dengan prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar